Rapihin.id

Uncategorized

Uncategorized

Mengapa Sebuah Bisnis Memerlukan Branding ?

Pernahkah anda berfikir mengapa setiap menyebut nama air mineral pasti yang pertama kali terlintas dibenak adalah Aqua atau brand lainya? atau jika kita sebut mie instan pasti yang terlintas adalah indomie ? Sepertinya brand-brand tersbut sudah sangat melekat dikalangan konsumen. Hal tersbut tidak mengherankan karena memang kekuatan branding tidak bisa disepelekan. Sebagus apapun barang atau jasa yang kalian miliki, tanpa adanya sentuhan branding konsumen akan kesulitan mengingatnya apalagi mengenalnya. Sejatinya apa sebenarnya yang dimaksud dengan branding ? mengapa sebuah bisnis perlu melakukan branding ? dan bagaimana dampak branding bisa sebesar itu ? Untuk lebih memahami branding mari kita ulas satu persatu mulai dari definisi dari branding itu sendiri. Branding sendiri menurut American Marketing Association merupakan nama, simbol, istilah, desaign dan sebagainya yang menjadi diferensiasi produk satu dengan produk lainya. Jadi, jika kita melihat sebuah logo sepatu dari nike yang berupa simbol atau gambar ceklis itu adalah bagian dari branding. Dalam melakukan kegiatan branding anda perlu mengetahui unsur dari branding. Unsur-unsur ini nantinya akan mempermudah kegiatan branding agar menjadi efektif. Untuk melakukan branding unsur yang pertama perlu diperhatikan adalah sebagai berikut Visi Misi Visi Misi  adalah dasar dari kegiatan branding yang akan anda lakukan. Visi dan Misi yang anda tetapkan akan memberikan ciri atau ke khasan tersendiri dalam melakukan kegiatan branding. Visi dapat diartikan sebagai tujuan dari bisnis yang anda lakukan sementara Misi adalah langkah-langkah yang anda lakukan untuk mencapai visi. Logo Logo sendiri merupakan wajah dari produk yang akan anda jual. Dalam membuat logo pastikan disesuikan dengan identitas atau jati diri dari produk itu sendiri. Selain itu pemilihan warna, bentuk juga akan mempengaruhi karakteristik dari logo tersebut. Pastikan membuat logo yang memorable. Tagline Tagline ini biasanya digunakan untuk menyuarakan sebuah campaign dari produk tersebut. tagline dan logo biasanya menjadi sepasang yang tak terpisah seperti Nike Just Do It. Website Perkembangan teknologi yang berkembang pesat menuntut anda untuk melakukan kegiatan branding dibanyak saluran seperti internet dan salah satunya adalah melalui website. Bisnis yang sudah memiliki nama besar wajib memiliki website sebagai kredibiltas. Setelah mengetahui unsur-unsur dalam melakukan branding, lalu apa gunanya melakukan branding untuk bisnis ? kegiatan branding sangat penting dilakukan untuk memperkenalkan produk kepada konsumen. Jika produk anda sudah dikenal oleh konsumen akan lebih mudah bagi anda untuk memasarkan produk di pasaran dan juga memberikan posisi yang kuat bisnis anda dalam industri.  Kegiatan branding juga berguna untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang anda miliki. Secara umum branding juga dapat berfungsi sebagai pembeda, produk yang melakukan branding tentu akan beda dengan produk yang tidak melakukan branding. Dari segi kmerek tentu produk yang melakukan branding akan lebih familiar dikalangan konsumen. Branding yang kuat akan mempengaruhi kelangsungan umur dari merek dagang bisnis anda. Kekuatan branding bahkan memapu menyingkarkan brand-brand lain yang sedang merambah kepasaran.

Uncategorized

Apa Itu UKM ? Begini Cara Mengembangkanya !

Usaha Kecil Menengah merupakan sebuah istilah yang merujuk pada jenis usaha kecil dengan keuntungan maksimal 200.000.000 tidak termasuk tanah, bangunan dan tempat usaha. Mengacu Keputusan Presiden RI no 99 Tahun 1998 Usaha Kecil sendiri merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.  selain UKM pasti kita sering mendengar istilah serupa yakni UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah, lantas apa beda keduanya ? dilansir dari wikipedia UMKM merupakan istilah yang merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang No 20 tahun 2008  Apa yang menjadi tolak ukur sebuah usaha bisa dikatakan sebagi UKM ?  ada beberapa kriteria sebuah usaha bisa masuk dalam kategori UKM, hal ini diatur dalam Undang-Undang No 9 tahun 1995  Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) Milik Warga Negara Indonesia Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Peran UKM sendiri sangat penting bagi ekonomi Indonesia sebagai tulang punggung ekonomi di Indonesia. Pertumbuhan UKM melaju sangat signifikan, dikutip dari katadigi.com peningkatan UKM tiap tahunya naik bahkan 100% dari sepuluh tahun lalu hingga 59.000.000 unit. UKM sendiri banyak menyerap tenaga kerja sehingga menjadi garda terdepan perekonomian Indonesia bahkan di ASEAN. kunjungi juga officail instagram rapihi.id https://www.instagram.com/rapihinid/ Pada tahun 2021 laju pertumbuhan UKM sedikit menurut lantaran terdampak Pnademi Covid-19. UKM yang berhasil bertahan di masa krisi dan isu resesi merupakan jenis usaha yang sudah menerapkan ICT ( informations, communications, Technology)  Jika kita berbicara mengenai bidang usaha tentu tidak terlepas dari yang namanya Pajak. Peraturan pajak untuk pelaku UKM sendiri sudah diatur. Pemerintah akan menarik pajak bagi pelaku UKM dengan omzet 300 hingga 4 miliar per tahun. Pemerintah sendiri telah menetapkan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau lebih dikenal dengan PPh atas UMKM, sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%

Scroll to Top