Rapihin.id

Author name: Yaya

Pembukuan

Cara Pelaporan Pajak Pada Accurate Online

Melaporkan pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak (WP) baik perorangan maupun badan. Pelaporan Pajak kini dapat dilakukan dengan mudah melalui Accurate Online. Beberapa kemudahaan yang Accurate Online tawarkan untuk Pelaporan Pajak diantaranya : data keuangan dan pajak terpusat di Accurate Online kemudahan akses karena tidak perlu berpindah aplikasi atau website untuk melaporkan pajak  Jika terjadi kendala padala layanan e-Filing DJP, Accurate Online akan melakukin uji coba kembali secara otomatis  Histori pelaporan pajak dan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) akan diarsip dengan rapih dan dapat dicari, dilihat mapun diunduh Langkah untuk Pelaporan Pajak Pada Accurate Online Registrasi / Login  Pertama Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan pajak secara online melalui PJAP PT Cipta Piranti Sejahtera dengan mengakses accurate online. Kemudian, untuk melakukan pelaporan pajak pada Accurate Online dapat diaskes pada menu “e-filling Pajak”  sebelum melaporkan pajak, WP perlu menghubungkan NPWP WP dengan database Accurate Online terlebih dahulu. Selanjutnya, anda perlu mengisi form terlebih dahulu lalu pastikan anda tidak lupa password. Reset atau perubahan password hanya dapat dilakukan melalui kantor pajak (KPP) terdaftar.  Jika WP sudah pernah terdaftar di PJAP PT Cipta Piranti Sejahtera, maka WP dapat  menghubungkan NPWP dengan Login menggunakan password yang digunakan pada saat pendaftaran.  Unduh Sertifikat Elektronik  setelah berhasil daftar atau login ke PJAP. WP dapat mengunduh sertifikat elektronik (SE) (.p12) yang akan digunakan untuk pelaporan pajak. Sertifikat dapat diunduh dan disimpan. Lapor Pajak atau Unggah e-SPT  setelah sertifikat berhasil di unduh, selanjutnya WP akan diarahkan pada tampilan daftar SPT yang sudah pernah dilaporkan melalui PJAP PT Cipta Piranti Sejahtera atas NPWP terkait. Untuk pelaporan SPT baru, anda dapat klik tombol “Unggah e-SPT” saat pelaporan SPT pertama, WP akan diminta untuk mengunggah file SE (.p12) yang telah diunduh sebelumnya, jika file yang diunggah dinyatakan valid, maka WP dapat mengupload file e-SPT Pajak  file SPT yang dapat diunggah merupakan output dari aplikasi e-SPT yang dikeluarkan oleh DJP dan dapat diunduh di sini . output dari file e-SPT adalah format file .csv dan .pdf. Silakan anda pilih file csv yang akan dilaporkan, kemudian pilih tipe file .pdf terkait. Pastikan WP tidak melakukan perubahan nama file yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT  khusus untuk SPT badan baik rupiah maupun dollar, WP wajib mengunggah file .csv dari e-SPT dan file pdf laporan keuangan. Pastikan file pdf harus sesuai dengan format yang ditetapkan berikut ini : Jenis File PDF Keterangan  Format Nama File  Wajib Unggah  Laporan Keuangan  Lap. Keuangan atau Lap Keuangan (audited)  [Nam File CSV]LK.pdf  Ya Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23  pehitungan Peredaran Bruto & Pembayaran PPh Final PP 23  [Nama File CSV]RK.pdf tidak Daftar nominatif biaya promosi dan/ atau biaya entertaiment – Dafnom biaya promosi– Dafnom biaya entertainment  [Nama File CSV]DN.pdf  tidak  Dokumen – dokuen Lampiran khusus BUT  Laporan keuangan konsolidasi pemberitahuan bentuk penanaman modal  [Nama File CVS]BUT.pdf tidak  Dokumen-dokumen lampiran khusus WP Migas  Lampiran WP K3S Laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan migas  [Nama File CSV]MGS.pdf tidak  Laporan perbandingan utang-modal dan Laporan utang swasta-Luar Negeri  –Laporan Debt to Equity Ratio -Laporan utang swasta luar negeri [Nama File CSV].pdf tidak  Dokumen lampiran lainya  Tanda terima CbCRIkhtisar Dok. Induk-Dok. Lokal Laporan SILPASSP dan lainya  [Nama File CSV]DL.pdf tidak  Daftar SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik  berikut ini daftar SPT yang dapat dilaporkan melalui PJAP PT Cipta Piranti Sejahtera, lengkap beserta tampilan form unggah file e-SPT serta buti penerimaan elektronik untuk SPT terkait : SPT Masa PPh Pasal 23/26 2009  SPT Masa PPh Pasal 21/26 2014  SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) 2009 SPT Masa PPh Pasal 22 2009  SPT Masa PPh Pasal 15 2009  SPT PPN dan PPnBM SPT PPN dan PPnBM 1111DM SPT PPN PUT 1107  SPT Tahunan PPh Badan Rupiah 2009  SPT Tahunan PPh Badan Dollar 2009  Wajib Pajak dapat melakukan download Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dalam format PDF. Dokumen BPE ini merupakan dokumen yang sah dapat digunakan sebagai bukti pelaporan pajak. Status SPT dan Lainnya  apabila file e-SPT berhasil diunggah, maka akan tampil pada daftar SPT, lengkap dengan statusnya. Berikut ini daftar status pelaporan SPT dan keteranganya.  Status Keterangan  Sedang Diproses WP berhasil mengunggah file SPT (.csv dan .pdf) ke PJAP Sedang Mengirim  File SPT sedang dilaporkan ke DJP Terkirim  FIle SPT berhasil dilaporkan ke DJPPJAP menunggu status pelaporan SPT terkait dari DJP  berhasil  SPT berhasil diproses oleh DJP WP dapat melihat dan mengunduh bukti pelaporan pajak terkait gagal SPT gagal dilaporkan ke DJP, hal ini dapat terjadi misalnya karena adanya kendala teknis pada service atau jaringan SPT gagal diproses oleh DJP, hal ini dapat terjadi apabila ada kesalahan pada file SPT atau kendala pada layanan DJP WP dapat melihat pesan error yang menyebabkan kegagalan terkait  WP dapat mengunduh ulang sertifikat elektronik melalui menu “Sertifikat elektronik”. Jiak dikemudian hari terdapat pergantian staff yang bertanggung jawab dalam melakukan pelaporan pajak, WP dapat melakukan update profile dengan cara masuk pada menu “Update Profil Akun Pajak”. WP dapat melakukan pelaporan pajak untuk NPWP lainya dengan klik menu “Ganti NPWP”. WP dapat melihat kembali dokumen-dokumen syarat dan ketentuan serta petunjuk pelaporan pajak elektronik dengan klik menu terkait.  Jika anda masih menemukan kesulitan mengenai Pelaporan Pajak bisa hubungi kami disini

Uncategorized

Penggunaan e-SPT Badan di Accurate Online

Kemajuan teknologi membawa banyak pengaruh pada aspek kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya dalam urusan pajak. Direktorat Jenderal Pajak sendiri mengeluarkan e-SPT Badan guna memudahkan wajib pajak untuk menyelesaikan urusan pajaknya. Dengan Accurate Online anda dapat menggunakan e-SPT dengan mudah dan praktis. Aplikasi e-SPT sendiri merupakan aplikasi Full Patch yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan menggunakan pembukuan. Pada e-SPT tersedia dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dollar Amerika.  Cara penggunaan e-SPT pada Accurate Online sebagai berikut : Registrasi/Login  Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan pajak SPT badan secara online melalui PJAP PT Cipta Piranti Sejahtera dengan menggunakan Software Accurate Online. Pelaporan pajak pada Accurate Online dapat di akses melalui fitur e-SPT PPh Badan dari menu SmartLink – Tax – eSPT PPh Badan, lalu akan muncul tampilan seperti dibawah  andaa dapat akses coba gratis Accurate Online dengan meng klik tombol dibawah Setelah muncul tampilan seperti diatas, klik Hubungkan lalu isikan data perusahaan seperti yang teretera pada gambar  Sertakan file Sertifikat elektronik dan checklist “Saya Menyetujui” sebagai tanda persetujuan anda terhadap layanan e-SPT PPh Badan kemudian klik “Daftar” Penginputan data SPT  dibawah ini merupakan beberapa ketentuan-ketentuan umum pengisian e-SPT PPh Badan : Penginputan tanggal bukti atau tanggal dokumen lainya tidak dapat lebih dari tanggal masa akhir SPT  Penginputan tanggal bayar tidak dapat lebih dari tanggal pelaporan SPT  untuk semua kolom dengan tipe karakter tidak diperkenankan menginput karakter < atau > atau & atau” angka maksimal yang dapat disimpan oleh Accurate Online adalah 999 Milyar  Untuk angka Presentase maksimal nilai 100 dan desimal yang dapat di tampung maksimal 2 desimal untu angka kurs maksimal 99.999 dengan maksimal 2 desimal  Pada lampiran IV baik halman 1 maupun 2 untuk penambahan baris custom jenis penghasilan 7 baris pada bagian induk, file lampiran yang dapat di sertakan harus ber ektensi PDF dan maksimal size 20 MB untuk laporan keuangan dan 5 MB untuk lampiran lainya.  untuk membuat data SPT PPh badan, pengguna hanya perlu membuat SPT baru dengan mengklik tombol buat SPT seperti gambar dibawah : isikan pembetulan sesuai masa pajak yang diinginkan, sementara untuk SPT baru atau pembetulan nol, kosongkan kolom pembetulan.  Selanjutnya,isikan data-data SPT sesuai dengan data perusahaan anda/pengguna, disarankan untuk mengisi mulai dari tab Lampiran Khusus atau Transkip Kutipan laporan keuangan anda lalu naik ke tab lampiran hingga induk. karena data akan menghitung ke Induk mulai dari lampiran khusus 1A – 7A dengan lampiran 1 – VI  Pelaporan SPT pada Accurate Online untuk melaporkan SPT PPh Badan, menggunakan tombol Lapor SPT dan akan memunculkan form berikut : Isikan SPT pembetulan keberapa lalu klik Lapor SPT. Pada proses pengiriman SPT selesai, maka formulir daftar SPT badan akan merefresh data, dan jika status dari Server Dirjen pajak sudah berhasil selesai, maka pada Accurate Online otomatis akan mengambil nomor NTTE dan menghasilkan file PDF Bukti Penerimaan Elektronik yang pengguna bisa simpan sebagai bukti lapor  Jika anda belum jelas mengenai artikel diatas dan perlu bantuan terkait penggunaan eSPT pada Accurate Online, silakan klik disini

Uncategorized

Mengenal Pajak UMKM, Cara Hitung dan Lapor SPT UMKM

Setiap usaha yang memiliki penghasilan atau keuntungan sudah selayaknya untuk membayar pajak. Sebelum kita membahas pajak UMKM kita harus tahu terlebih dahulu kategori-kategori dari UMKM itu sendiri untuk menentukan kewajiban pajaknya  Kategori UMKM ini bisa dilihat dari beberapa aspek seperti omzet pendapatanya hingga operasional dari bisnis itu sendiri.  Berikut jenis UMKM sesuai dengan golonganya :  A. UMKM dilihat dari Omzet nya  dilihat dari total pendapatanya atau Omzet tiap tahunya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 UMKM Skala Usaha Mikro  kriteria untuk Skala Usaha Mikro  total aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha maskimal senilai Rp 50.000.000 setahun. total omzet maksimal 300.000.000 setahun  Skala Usaha Kecil  kriteria untuk Skala Usaha Kecil  total aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha maksimal tidak lebih dari Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000 total omzet maksimal tidak lebih dari Rp 300.000.000 – Rp 2.500.000.000 Skala Usaha Menengah  kriteria untuk Skala Usaha Menengah  total aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha maksimal senilai maksimal tidak lebih dari Rp 500.000.000 – Rp 10.000.000.000 total omzet maksimal tidak lebih dari Rp 2.500.000.000 – Rp 50.000.000.000 B. Kategori UMKM berdasarkan Skala Usaha  UMKM juga dapat dibedakan berdasarkan skala usahanya, seperti : Kategori Usaha Mikro  tempat usaha bisa berpindah pindah atau belum menetap  Jenis produk yang dijual dapat berganti sewaktu waktu  Belum memiliki izin usaha  Belum memiliki NPWP Biasanya belum melakukan pencatatan keuangan  Biasanya keuangan pribadi dan hasil usaha masih tercampur  Belum memiliki akses ke bank  Kategori Usaha Kecil  Tempat usaha sudah menetap  Jenis produk tidak mudah berubah  Telah memiliki pengalaman Usaha  sudah memiliki izin usaha  sudah memiliki NPWP Sudah mengelola keuangan secara sederhana  sudah memisahkan uang pribadi dan hasil usaha memiliki akses modal bank maupun non-bank  Kategori Usaha Kecil tempat usaha sudah menetap  jenis prosuk sudah tetap  sudah memiliki NPWP perusahaan  memiliki izin usaha atau izin mendirikan usaha  sudah memiliki SDM yang berpendidikan  sudah memiliki  SDM sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing  melakukan pemebukuan keuangan dengan sistem akuntansi  melakukan pengelolaan organisasi perburuhan  nah, setelah kita tahu jenis-jenis dan kategori UMKM dari berbagai aspek, kita masuk ke pembahasan kedua mengenai kewajiban pajak UMKM. Sebagai orang awam pasti bingung, apakan UMKM dikenakan pajak atau tidak ? jika Ya, bagaimana kita membayarnya ? perhitunganya berdasarkan apa ? Pasti terlintas hal-hal yang disebutkan tadi Status usaha nantinya akan menentukan kewajiban pajak yang berbeda.Target dari pajak ini merupakan jenis usaha kecil dan menengah dengan ketentuan omzet yang sudah diharuskan membayar pajak. Wajib pajak disni kecuali jenis usaha mikro, karena usaha mikro bukan merupakan objek atau subjek pajak. Sebagai pelaku UKM ada beberapa kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Ada dua jenis pajak yang perlu dibayarkan ataupun dilaporkan.  Pajak Bulanan sesuai namanya pajak ini dibayarkan atau dilaporkan per bulan atau sering juga disebut Pajak Masa, yang terdiri dari  a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21  Bagi UKM yang memiliki jumlah pegawai termasuk yang dikenakan pajak penghasilam, wajib memotong PPh 21 dari gaji, upah, honor, tunjangan dan pembayaran dengan nama serta dalam bentuk apapun yang masih terkait dengan pekerjaan, jasa maupun kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak (WP) baca juga Apa Itu UKM ? Begini Cara Mengembangkanya ! b. PPh pasal 23 Untuk PPh pasal 23 ini sendiri ditujukan untuk kategori usaha menengah. PPh 23 berlaku jika perusahaan melakukan transaksi berupa pembyaran dividen atau pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%. jika perusahaan melakukan pembayaran royalti, pembayaran bunga pinjaman selain pada bank, pembayarn hadiah,penghargaan dan bonus selain yang dipotong PPh 21, kemudian  jika perusahaan melakukan sewa atas penggunaan harta, pembayaran sewa atas penggunaan harta, pembayran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang ditaur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 perusahaan yang melakukan transaksi PPh 23 ini wajib memotong pajaknya dari wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan Dalam Negeri c. PPh Pasal 26 PPh 26 ini dikenakan bagi UKM yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri. transaksi yang dimaksud bisa berupa pembayaran gaji, jasa, dividen, bunga, royalti, sewa dan lainya yang terdapat pada PPh Pasal 21 dan Pasal 23 d. PPh Pasal 4 Ayat 2 UKM memiliki kewaiban PPh Pasal 4 aya 2 apabila pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/ bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan juga dividen perusahaan yang dibayarkan pada orang pribadi.  pemotongan PPh 4 ayat 2 ini bersifat finar, artinya penghasilan yang telah dipotong tidak diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan. e. PPh Final PP 23/2018 Pelaku UKM dikenakan PPh Final sesuai yang tertera dalam PP Nomor 23 tahun 2008 mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu PPh Final PP 23/2018 ini sebenarnya sifatnya lebih kepada insentif bagi pelaku UKM, khusunya WP Badan yang boleh memilih jenis tarif PPh Final PP 23/2018 ini karena lebih kecil dibanding tarif PPh Badan normal yang mencapai dobel digil  f.PPN Pajak ini berlaku untu UKM yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)  UKM yang telah menjadi PKP wajib menerbitkan faktur pajak dan dapat mengkreditkan pajak masukan yang lebih bayar sehingga pengurangan pajak pada penyampaian SPT Tahunan,  atau dapat mengkreditkan PPN terutang lebih bayar untuk mesa pajak berikutnya maupun melakukan restitusi satau pengembalian pajak lebih bayar Pajak Tahunan  sesuai namanya, kewajiban pajak ini dibayarkan atau dilaporkan secara tahunana yang meliputi a. PPh Badan UKM dengan kategori dengan skala usaha menengah dikenakan PPh Badan yang dibayarkan Setahun sekali setelah kita mengetahui kewajiban pajak apa saja yang berlaku bagi UKM, sekarang mari kita bedah mengenai tarif pajak untuk UMKM  b. Tarif Pajak Pasal 21  Untuk mengetahui berapa besar PPh yang harus dipotong perusahaan dari gaji karyawan dan lainya, dengan telebih dahulu mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh Pasal 17, hal ini disebut dengan tarif PPh Progresif  5% untuk penghasilan Rp 0 – Rp 50.000.000/tahun  15% untuk penghasilan Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000/tahun 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000/tahun  30% untuk penghasilam lebih dari Rp 500.000.000/tahun  c. Tarif PPh Pasal 23  tarif untuk

Uncategorized

Pake Infuencer Untuk Promosi Bisnis emang Worth it ?

Kemajuan teknologi menggeser praktik marketing. Sadarkah, jika kita amati sekarang ini sudah minim kita temui iklan-iklan di billboard ataupun melalui media cetak dan elektronik. Memang tidak hilang sepenuhnya, namun jika kita bandingkan prosentase marekting melalui media konvensional dan internet sangat jomplang. Hal ini sejalan dengan data pengguna media sosial yang meningkat dilansir dari WeareSocial Hootsuite data pengguna media sosial pada Januari 2020 mencapai 24 Juta dalam dua jam. Baru-baru ini akibat pekembangan teknologi, muncul istilah influencer marketing. Lalu sebenarnya apa sih influencer marketing itu ? sebelum mengaitkan influencer dan marketing akan lebih baik jika pemahaman tentang influencer itu kita telaah lebih dalam. Influencer adalah seseorang yang dianggap memiliki power untuk melakukan tindakan persuasif kepada masanya.  Seorang influencer pada umumnya diukur melalui banyak followers yang dimiliki pada social medianya terutama instagram, youtube dan sebagainya,  seorang influencer juga memiliki pengaruh kuat terhadap pengikutnya. Infuencer sendiri terdiri dari beragam kategori bisa saja selebgram, pubic figure, youtuber dan sebagainya. Sementara influencer marketing merupakan sebuah kegiatan kampanye dengan basis konten yang ada di internet. Influencer marketing  merupakan sebuah kegiatan pemasaran menggunakan influencer melalui media sosial bisa instagram, youtube ataupun twitter. Dilansir dari situs Forbes dalam sebuah survey Muse Find menyimpulkan bahwa 92% pelanggan atau konsumen memiliki tingkat kepercayaan terhadap influencer lebih dari iklan di televisi maupun endorsement dari selebriti tradisional. Dari data tersebut bisa disimpulkan bahwa praktik ifluencer marketing lebih efektif. Nah lalu apa sih manfaat dari influencer marketing itu ? berikut accurate rangkum mengenai keuntungan influencer marekting Trust Influencer biasanya merupakan orang yang up to date mengenai informasi tentang produk atau jasa sesuai dengan passion ataupun interest  yang ditekuni pada media sosialnya. Misalkan mengenai produk kecantikan, para beauty influencer adalah orang yang paling dipercaya oleh konsumen terkait produk make up terbaru yang telah para beauaty influencer review. Lebih terjangkau Biaya untuk melakukan influencer marketing ini tergolong lebih murah dibandingkan anda memasang iklan di televisi. Influencer sendiri terdiri dari berbagai macam jumlah followersnya. Rate harga tiap influencer bisa saja berbeda tergantung dengan seberapa besar followers dan engagement rate dari infuencer tersebut. ada berbagai macam tingkatan influencer yakni mikro (jumlahfollowers 1000-100.000), makro (jumalah pengikut > 100.000) serta  celebrity influencers . Target audience Jika kita menggunakan influencer kita bisa lebih mepersempit target kita agar sesuai dengan sasaran. kita bisa memilih influencer yang memiliki topik relevan dengan bisnis yang kita jalanankan.  Ketika anda memiliki sebuah usaha fashion anda bisa memilih influencer yang bergelut dalam bidang fashion juga supaya lebh efektif. Meningkatkan brand awarness Pengulangan nama atau logo brand yang bersliweran di dunia maya sangat menguntungkan untuk bisnis. Dengan mengandalkan power dari influencer masyarakat menjadi tidak asing terhadap suatu brand atau merek dagang tertentu, hal baik untuk meningkatkan brand awarness. Membantu konten yang lebih fresh Konten-konten yang dihasilkan atau digunakan dalam influencer marketing sangat komplek dan beragam, mulai dari foto, video ataupun animasi menghasilkan gebrakan-gebrakan baru yang tidak bisa dilakukan melalui kegiatan marketing melalui media konvensional. Konten-konten yang beragam dan up todate akan lebih menarik pasang mata dan lebih terlihat eye cathcing . Akses ke konsumen millenial dan Gen Z Generasi Z adalah mereka yang terlahir pada era melek teknologi, tak ayal para generasi Z sangat akrab dengan gadget. Pemanfaatan gadet bukan hanya sekadar jadi sarana hiburan saja melainkan sudah masuk pada kebutuhan penting seperti pendidikan, informasi, kesehatan sampai pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Peluang ini sangat menguntungkan untuk para pelaku bisnis untuk menyasar generasi muda melalui media daring.

Uncategorized

Mengapa Sebuah Bisnis Memerlukan Branding ?

Pernahkah anda berfikir mengapa setiap menyebut nama air mineral pasti yang pertama kali terlintas dibenak adalah Aqua atau brand lainya? atau jika kita sebut mie instan pasti yang terlintas adalah indomie ? Sepertinya brand-brand tersbut sudah sangat melekat dikalangan konsumen. Hal tersbut tidak mengherankan karena memang kekuatan branding tidak bisa disepelekan. Sebagus apapun barang atau jasa yang kalian miliki, tanpa adanya sentuhan branding konsumen akan kesulitan mengingatnya apalagi mengenalnya. Sejatinya apa sebenarnya yang dimaksud dengan branding ? mengapa sebuah bisnis perlu melakukan branding ? dan bagaimana dampak branding bisa sebesar itu ? Untuk lebih memahami branding mari kita ulas satu persatu mulai dari definisi dari branding itu sendiri. Branding sendiri menurut American Marketing Association merupakan nama, simbol, istilah, desaign dan sebagainya yang menjadi diferensiasi produk satu dengan produk lainya. Jadi, jika kita melihat sebuah logo sepatu dari nike yang berupa simbol atau gambar ceklis itu adalah bagian dari branding. Dalam melakukan kegiatan branding anda perlu mengetahui unsur dari branding. Unsur-unsur ini nantinya akan mempermudah kegiatan branding agar menjadi efektif. Untuk melakukan branding unsur yang pertama perlu diperhatikan adalah sebagai berikut Visi Misi Visi Misi  adalah dasar dari kegiatan branding yang akan anda lakukan. Visi dan Misi yang anda tetapkan akan memberikan ciri atau ke khasan tersendiri dalam melakukan kegiatan branding. Visi dapat diartikan sebagai tujuan dari bisnis yang anda lakukan sementara Misi adalah langkah-langkah yang anda lakukan untuk mencapai visi. Logo Logo sendiri merupakan wajah dari produk yang akan anda jual. Dalam membuat logo pastikan disesuikan dengan identitas atau jati diri dari produk itu sendiri. Selain itu pemilihan warna, bentuk juga akan mempengaruhi karakteristik dari logo tersebut. Pastikan membuat logo yang memorable. Tagline Tagline ini biasanya digunakan untuk menyuarakan sebuah campaign dari produk tersebut. tagline dan logo biasanya menjadi sepasang yang tak terpisah seperti Nike Just Do It. Website Perkembangan teknologi yang berkembang pesat menuntut anda untuk melakukan kegiatan branding dibanyak saluran seperti internet dan salah satunya adalah melalui website. Bisnis yang sudah memiliki nama besar wajib memiliki website sebagai kredibiltas. Setelah mengetahui unsur-unsur dalam melakukan branding, lalu apa gunanya melakukan branding untuk bisnis ? kegiatan branding sangat penting dilakukan untuk memperkenalkan produk kepada konsumen. Jika produk anda sudah dikenal oleh konsumen akan lebih mudah bagi anda untuk memasarkan produk di pasaran dan juga memberikan posisi yang kuat bisnis anda dalam industri.  Kegiatan branding juga berguna untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang anda miliki. Secara umum branding juga dapat berfungsi sebagai pembeda, produk yang melakukan branding tentu akan beda dengan produk yang tidak melakukan branding. Dari segi kmerek tentu produk yang melakukan branding akan lebih familiar dikalangan konsumen. Branding yang kuat akan mempengaruhi kelangsungan umur dari merek dagang bisnis anda. Kekuatan branding bahkan memapu menyingkarkan brand-brand lain yang sedang merambah kepasaran.

Uncategorized

Apa Itu UKM ? Begini Cara Mengembangkanya !

Usaha Kecil Menengah merupakan sebuah istilah yang merujuk pada jenis usaha kecil dengan keuntungan maksimal 200.000.000 tidak termasuk tanah, bangunan dan tempat usaha. Mengacu Keputusan Presiden RI no 99 Tahun 1998 Usaha Kecil sendiri merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.  selain UKM pasti kita sering mendengar istilah serupa yakni UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah, lantas apa beda keduanya ? dilansir dari wikipedia UMKM merupakan istilah yang merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang No 20 tahun 2008  Apa yang menjadi tolak ukur sebuah usaha bisa dikatakan sebagi UKM ?  ada beberapa kriteria sebuah usaha bisa masuk dalam kategori UKM, hal ini diatur dalam Undang-Undang No 9 tahun 1995  Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) Milik Warga Negara Indonesia Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Peran UKM sendiri sangat penting bagi ekonomi Indonesia sebagai tulang punggung ekonomi di Indonesia. Pertumbuhan UKM melaju sangat signifikan, dikutip dari katadigi.com peningkatan UKM tiap tahunya naik bahkan 100% dari sepuluh tahun lalu hingga 59.000.000 unit. UKM sendiri banyak menyerap tenaga kerja sehingga menjadi garda terdepan perekonomian Indonesia bahkan di ASEAN. kunjungi juga officail instagram rapihi.id https://www.instagram.com/rapihinid/ Pada tahun 2021 laju pertumbuhan UKM sedikit menurut lantaran terdampak Pnademi Covid-19. UKM yang berhasil bertahan di masa krisi dan isu resesi merupakan jenis usaha yang sudah menerapkan ICT ( informations, communications, Technology)  Jika kita berbicara mengenai bidang usaha tentu tidak terlepas dari yang namanya Pajak. Peraturan pajak untuk pelaku UKM sendiri sudah diatur. Pemerintah akan menarik pajak bagi pelaku UKM dengan omzet 300 hingga 4 miliar per tahun. Pemerintah sendiri telah menetapkan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau lebih dikenal dengan PPh atas UMKM, sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%

Scroll to Top