
Setiap usaha yang memiliki penghasilan atau keuntungan sudah selayaknya untuk membayar pajak. Sebelum kita membahas pajak UMKM kita harus tahu terlebih dahulu kategori-kategori dari UMKM itu sendiri untuk menentukan kewajiban pajaknya
Kategori UMKM ini bisa dilihat dari beberapa aspek seperti omzet pendapatanya hingga operasional dari bisnis itu sendiri.
Berikut jenis UMKM sesuai dengan golonganya :
A. UMKM dilihat dari Omzet nya
dilihat dari total pendapatanya atau Omzet tiap tahunya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 UMKM
- Skala Usaha Mikro
kriteria untuk Skala Usaha Mikro
- total aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha maskimal senilai Rp 50.000.000 setahun.
- total omzet maksimal 300.000.000 setahun
- Skala Usaha Kecil
kriteria untuk Skala Usaha Kecil
- total aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha maksimal tidak lebih dari Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000
- total omzet maksimal tidak lebih dari Rp 300.000.000 – Rp 2.500.000.000
- Skala Usaha Menengah
kriteria untuk Skala Usaha Menengah
- total aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha maksimal senilai maksimal tidak lebih dari Rp 500.000.000 – Rp 10.000.000.000
- total omzet maksimal tidak lebih dari Rp 2.500.000.000 – Rp 50.000.000.000
B. Kategori UMKM berdasarkan Skala Usaha
UMKM juga dapat dibedakan berdasarkan skala usahanya, seperti :
- Kategori Usaha Mikro
- tempat usaha bisa berpindah pindah atau belum menetap
- Jenis produk yang dijual dapat berganti sewaktu waktu
- Belum memiliki izin usaha
- Belum memiliki NPWP
- Biasanya belum melakukan pencatatan keuangan
- Biasanya keuangan pribadi dan hasil usaha masih tercampur
- Belum memiliki akses ke bank
- Kategori Usaha Kecil
- Tempat usaha sudah menetap
- Jenis produk tidak mudah berubah
- Telah memiliki pengalaman Usaha
- sudah memiliki izin usaha
- sudah memiliki NPWP
- Sudah mengelola keuangan secara sederhana
- sudah memisahkan uang pribadi dan hasil usaha
- memiliki akses modal bank maupun non-bank
- Kategori Usaha Kecil
- tempat usaha sudah menetap
- jenis prosuk sudah tetap
- sudah memiliki NPWP perusahaan
- memiliki izin usaha atau izin mendirikan usaha
- sudah memiliki SDM yang berpendidikan
- sudah memiliki SDM sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing
- melakukan pemebukuan keuangan dengan sistem akuntansi
- melakukan pengelolaan organisasi perburuhan
nah, setelah kita tahu jenis-jenis dan kategori UMKM dari berbagai aspek, kita masuk ke pembahasan kedua mengenai kewajiban pajak UMKM.
Sebagai orang awam pasti bingung, apakan UMKM dikenakan pajak atau tidak ? jika Ya, bagaimana kita membayarnya ? perhitunganya berdasarkan apa ? Pasti terlintas hal-hal yang disebutkan tadi
Status usaha nantinya akan menentukan kewajiban pajak yang berbeda.Target dari pajak ini merupakan jenis usaha kecil dan menengah dengan ketentuan omzet yang sudah diharuskan membayar pajak. Wajib pajak disni kecuali jenis usaha mikro, karena usaha mikro bukan merupakan objek atau subjek pajak.
Sebagai pelaku UKM ada beberapa kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Ada dua jenis pajak yang perlu dibayarkan ataupun dilaporkan.

- Pajak Bulanan
sesuai namanya pajak ini dibayarkan atau dilaporkan per bulan atau sering juga disebut Pajak Masa, yang terdiri dari
a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Bagi UKM yang memiliki jumlah pegawai termasuk yang dikenakan pajak penghasilam, wajib memotong PPh 21 dari gaji, upah, honor, tunjangan dan pembayaran dengan nama serta dalam bentuk apapun yang masih terkait dengan pekerjaan, jasa maupun kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak (WP)
baca juga Apa Itu UKM ? Begini Cara Mengembangkanya !
b. PPh pasal 23
Untuk PPh pasal 23 ini sendiri ditujukan untuk kategori usaha menengah. PPh 23 berlaku jika perusahaan melakukan transaksi berupa pembyaran dividen atau pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%.
jika perusahaan melakukan pembayaran royalti, pembayaran bunga pinjaman selain pada bank, pembayarn hadiah,penghargaan dan bonus selain yang dipotong PPh 21, kemudian
jika perusahaan melakukan sewa atas penggunaan harta, pembayaran sewa atas penggunaan harta, pembayran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang ditaur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015
perusahaan yang melakukan transaksi PPh 23 ini wajib memotong pajaknya dari wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
c. PPh Pasal 26
PPh 26 ini dikenakan bagi UKM yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri.
transaksi yang dimaksud bisa berupa pembayaran gaji, jasa, dividen, bunga, royalti, sewa dan lainya yang terdapat pada PPh Pasal 21 dan Pasal 23
d. PPh Pasal 4 Ayat 2
UKM memiliki kewaiban PPh Pasal 4 aya 2 apabila pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/ bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan juga dividen perusahaan yang dibayarkan pada orang pribadi.
pemotongan PPh 4 ayat 2 ini bersifat finar, artinya penghasilan yang telah dipotong tidak diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan.
e. PPh Final PP 23/2018
Pelaku UKM dikenakan PPh Final sesuai yang tertera dalam PP Nomor 23 tahun 2008 mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu
PPh Final PP 23/2018 ini sebenarnya sifatnya lebih kepada insentif bagi pelaku UKM, khusunya WP Badan yang boleh memilih jenis tarif PPh Final PP 23/2018 ini karena lebih kecil dibanding tarif PPh Badan normal yang mencapai dobel digil
f.PPN
Pajak ini berlaku untu UKM yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
UKM yang telah menjadi PKP wajib menerbitkan faktur pajak dan dapat mengkreditkan pajak masukan yang lebih bayar sehingga pengurangan pajak pada penyampaian SPT Tahunan,
atau dapat mengkreditkan PPN terutang lebih bayar untuk mesa pajak berikutnya maupun melakukan restitusi satau pengembalian pajak lebih bayar
- Pajak Tahunan
sesuai namanya, kewajiban pajak ini dibayarkan atau dilaporkan secara tahunana yang meliputi
a. PPh Badan
UKM dengan kategori dengan skala usaha menengah dikenakan PPh Badan yang dibayarkan Setahun sekali
setelah kita mengetahui kewajiban pajak apa saja yang berlaku bagi UKM, sekarang mari kita bedah mengenai tarif pajak untuk UMKM
b. Tarif Pajak Pasal 21
Untuk mengetahui berapa besar PPh yang harus dipotong perusahaan dari gaji karyawan dan lainya, dengan telebih dahulu mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh Pasal 17, hal ini disebut dengan tarif PPh Progresif
- 5% untuk penghasilan Rp 0 – Rp 50.000.000/tahun
- 15% untuk penghasilan Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000/tahun
- 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000/tahun
- 30% untuk penghasilam lebih dari Rp 500.000.000/tahun
c. Tarif PPh Pasal 23
tarif untuk PPh 23 ini dibedakan antara yang meiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP
- Tarif PPh 23 dengan NPWP
- 15% untuk dividen, royalti, bungan pinjaman, hadiah, penghargaan dan jug abonus
- 2% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa
- Tarif PPh 23 yang Tidak Memiliki NPWP
- 30% untuk dividen, royalti, bunga pinjam, hadiah, penghargaan dan bonus
- 4% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa
a. Tarif PPh Pasal 26
Tarif PPh 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang atau badan asing.
tarif ini dapat berubah lebih rendah bahkan tidak dikenakan pajak jika negara penerima penghasilan tersebut memiliki kerjasama persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia.
b. Tarif PPh Pasal 4 ayat 2
Besaran tarif PPh 4 ayat 2 dibedakan berdasarkan jenis usahanya hingga skala usaha, apakah termasuk kualifikasi usaha kecil atau bahkan tidak memiliki kualifikasi usaha
NO | Jenis Penghasilan | Tarif |
1 | Persewaan atas tanah dan/ bangunan | 10% |
2 | pengalihan hak atas dan/ bangunan | 2,5% |
3. | pengalihan atas usaha jasa konstruksi | |
jasa pelaksana konstruksi | ||
Kualifikasi usaha kecil | 2% | |
kualifikasi usaha selain kecil | 3% | |
tidak memiliki kualifikasi usaha | 4% | |
jasa perencanaan & pengawasan Konstruksi | ||
memiliki kualifikasi usaha | 4% | |
tidak memiliki kualifikasi usaha | 6% | |
4 | dividen yang dibayrakan kepada orang pribadi | 10% |
c. Tarif PPh Final PP 23/2018
besar tarif untuk PPh Final PP 23/2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto
Ukm yang termasuk dapat menggunakna tarif PPh Final PP 23/2008 sebsar 0,5% ini adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha dibawah Rp 4.800.000.000 dalam 1 tahun
sementara untuk UKM Omzet bruti dibawah RP 4,8 miliar setahun dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan, yang harus dibayarkan setiap bulan.
d. Tarif PPN
besar tarif PPN yang dipungut dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri termasuk impor adalah 10%
namun, untuk kegitan ekspor dikenakan tarif PPN 0% alias bebas PPN 0% alias bebas PPN
e. Tarif PPh Badan
Tarif PPh Wajib Pajak Badan sebesar 25% dari penghasilan Kena Pajak, yang berlaku sejak 2010 sesuai UU no 36 tahun 2008. Namun, khusus WP badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 30 tahun 2020 tentang penurunan tarif PPh bagi Wajib Badan dalam negeri yang berbentuk Tbk