
Kemajuan teknologi membawa banyak pengaruh pada aspek kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya dalam urusan pajak. Direktorat Jenderal Pajak sendiri mengeluarkan e-SPT Badan guna memudahkan wajib pajak untuk menyelesaikan urusan pajaknya. Dengan Accurate Online anda dapat menggunakan e-SPT dengan mudah dan praktis.
Aplikasi e-SPT sendiri merupakan aplikasi Full Patch yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan menggunakan pembukuan. Pada e-SPT tersedia dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dollar Amerika.
Cara penggunaan e-SPT pada Accurate Online sebagai berikut :
Registrasi/Login
- Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan pajak SPT badan secara online melalui PJAP PT Cipta Piranti Sejahtera dengan menggunakan Software Accurate Online. Pelaporan pajak pada Accurate Online dapat di akses melalui fitur e-SPT PPh Badan dari menu SmartLink – Tax – eSPT PPh Badan, lalu akan muncul tampilan seperti dibawah
andaa dapat akses coba gratis Accurate Online dengan meng klik tombol dibawah
- Setelah muncul tampilan seperti diatas, klik Hubungkan lalu isikan data perusahaan seperti yang teretera pada gambar
- Sertakan file Sertifikat elektronik dan checklist “Saya Menyetujui” sebagai tanda persetujuan anda terhadap layanan e-SPT PPh Badan kemudian klik “Daftar”
Penginputan data SPT
dibawah ini merupakan beberapa ketentuan-ketentuan umum pengisian e-SPT PPh Badan :
- Penginputan tanggal bukti atau tanggal dokumen lainya tidak dapat lebih dari tanggal masa akhir SPT
- Penginputan tanggal bayar tidak dapat lebih dari tanggal pelaporan SPT
- untuk semua kolom dengan tipe karakter tidak diperkenankan menginput karakter < atau > atau & atau”
- angka maksimal yang dapat disimpan oleh Accurate Online adalah 999 Milyar
- Untuk angka Presentase maksimal nilai 100 dan desimal yang dapat di tampung maksimal 2 desimal
- untu angka kurs maksimal 99.999 dengan maksimal 2 desimal
- Pada lampiran IV baik halman 1 maupun 2 untuk penambahan baris custom jenis penghasilan 7 baris
- pada bagian induk, file lampiran yang dapat di sertakan harus ber ektensi PDF dan maksimal size 20 MB untuk laporan keuangan dan 5 MB untuk lampiran lainya.
- untuk membuat data SPT PPh badan, pengguna hanya perlu membuat SPT baru dengan mengklik tombol buat SPT seperti gambar dibawah :
isikan pembetulan sesuai masa pajak yang diinginkan, sementara untuk SPT baru atau pembetulan nol, kosongkan kolom pembetulan.
- Selanjutnya,isikan data-data SPT sesuai dengan data perusahaan anda/pengguna, disarankan untuk mengisi mulai dari tab Lampiran Khusus atau Transkip Kutipan laporan keuangan anda lalu naik ke tab lampiran hingga induk. karena data akan menghitung ke Induk mulai dari lampiran khusus 1A – 7A dengan lampiran 1 – VI
Pelaporan SPT pada Accurate Online
untuk melaporkan SPT PPh Badan, menggunakan tombol Lapor SPT dan akan memunculkan form berikut :
Isikan SPT pembetulan keberapa lalu klik Lapor SPT. Pada proses pengiriman SPT selesai, maka formulir daftar SPT badan akan merefresh data, dan jika status dari Server Dirjen pajak sudah berhasil selesai, maka pada Accurate Online otomatis akan mengambil nomor NTTE dan menghasilkan file PDF Bukti Penerimaan Elektronik yang pengguna bisa simpan sebagai bukti lapor
Jika anda belum jelas mengenai artikel diatas dan perlu bantuan terkait penggunaan eSPT pada Accurate Online, silakan klik disini