Uncategorized

Apa Itu UKM ? Begini Cara Mengembangkanya !

Usaha Kecil Menengah merupakan sebuah istilah yang merujuk pada jenis usaha kecil dengan keuntungan maksimal 200.000.000 tidak termasuk tanah, bangunan dan tempat usaha. Mengacu Keputusan Presiden RI no 99 Tahun 1998 Usaha Kecil sendiri merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.  selain UKM pasti kita sering mendengar istilah serupa yakni UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah, lantas apa beda keduanya ? dilansir dari wikipedia UMKM merupakan istilah yang merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang No 20 tahun 2008  Apa yang menjadi tolak ukur sebuah usaha bisa dikatakan sebagi UKM ?  ada beberapa kriteria sebuah usaha bisa masuk dalam kategori UKM, hal ini diatur dalam Undang-Undang No 9 tahun 1995  Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) Milik Warga Negara Indonesia Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Peran UKM sendiri sangat penting bagi ekonomi Indonesia sebagai tulang punggung ekonomi di Indonesia. Pertumbuhan UKM melaju sangat signifikan, dikutip dari katadigi.com peningkatan UKM tiap tahunya naik bahkan 100% dari sepuluh tahun lalu hingga 59.000.000 unit. UKM sendiri banyak menyerap tenaga kerja sehingga menjadi garda terdepan perekonomian Indonesia bahkan di ASEAN. kunjungi juga officail instagram rapihi.id https://www.instagram.com/rapihinid/ Pada tahun 2021 laju pertumbuhan UKM sedikit menurut lantaran terdampak Pnademi Covid-19. UKM yang berhasil bertahan di masa krisi dan isu resesi merupakan jenis usaha yang sudah menerapkan ICT ( informations, communications, Technology)  Jika kita berbicara mengenai bidang usaha tentu tidak terlepas dari yang namanya Pajak. Peraturan pajak untuk pelaku UKM sendiri sudah diatur. Pemerintah akan menarik pajak bagi pelaku UKM dengan omzet 300 hingga 4 miliar per tahun. Pemerintah sendiri telah menetapkan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau lebih dikenal dengan PPh atas UMKM, sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%