Pembukuan

Cara Pelaporan Pajak Pada Accurate Online

Melaporkan pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak (WP) baik perorangan maupun badan. Pelaporan Pajak kini dapat dilakukan dengan mudah melalui Accurate Online. Beberapa kemudahaan yang Accurate Online tawarkan untuk Pelaporan Pajak diantaranya : data keuangan dan pajak terpusat di Accurate Online kemudahan akses karena tidak perlu berpindah aplikasi atau website untuk melaporkan pajak  Jika terjadi kendala padala layanan e-Filing DJP, Accurate Online akan melakukin uji coba kembali secara otomatis  Histori pelaporan pajak dan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) akan diarsip dengan rapih dan dapat dicari, dilihat mapun diunduh Langkah untuk Pelaporan Pajak Pada Accurate Online Registrasi / Login  Pertama Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan pajak secara online melalui PJAP PT Cipta Piranti Sejahtera dengan mengakses accurate online. Kemudian, untuk melakukan pelaporan pajak pada Accurate Online dapat diaskes pada menu “e-filling Pajak”  sebelum melaporkan pajak, WP perlu menghubungkan NPWP WP dengan database Accurate Online terlebih dahulu. Selanjutnya, anda perlu mengisi form terlebih dahulu lalu pastikan anda tidak lupa password. Reset atau perubahan password hanya dapat dilakukan melalui kantor pajak (KPP) terdaftar.  Jika WP sudah pernah terdaftar di PJAP PT Cipta Piranti Sejahtera, maka WP dapat  menghubungkan NPWP dengan Login menggunakan password yang digunakan pada saat pendaftaran.  Unduh Sertifikat Elektronik  setelah berhasil daftar atau login ke PJAP. WP dapat mengunduh sertifikat elektronik (SE) (.p12) yang akan digunakan untuk pelaporan pajak. Sertifikat dapat diunduh dan disimpan. Lapor Pajak atau Unggah e-SPT  setelah sertifikat berhasil di unduh, selanjutnya WP akan diarahkan pada tampilan daftar SPT yang sudah pernah dilaporkan melalui PJAP PT Cipta Piranti Sejahtera atas NPWP terkait. Untuk pelaporan SPT baru, anda dapat klik tombol “Unggah e-SPT” saat pelaporan SPT pertama, WP akan diminta untuk mengunggah file SE (.p12) yang telah diunduh sebelumnya, jika file yang diunggah dinyatakan valid, maka WP dapat mengupload file e-SPT Pajak  file SPT yang dapat diunggah merupakan output dari aplikasi e-SPT yang dikeluarkan oleh DJP dan dapat diunduh di sini . output dari file e-SPT adalah format file .csv dan .pdf. Silakan anda pilih file csv yang akan dilaporkan, kemudian pilih tipe file .pdf terkait. Pastikan WP tidak melakukan perubahan nama file yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT  khusus untuk SPT badan baik rupiah maupun dollar, WP wajib mengunggah file .csv dari e-SPT dan file pdf laporan keuangan. Pastikan file pdf harus sesuai dengan format yang ditetapkan berikut ini : Jenis File PDF Keterangan  Format Nama File  Wajib Unggah  Laporan Keuangan  Lap. Keuangan atau Lap Keuangan (audited)  [Nam File CSV]LK.pdf  Ya Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23  pehitungan Peredaran Bruto & Pembayaran PPh Final PP 23  [Nama File CSV]RK.pdf tidak Daftar nominatif biaya promosi dan/ atau biaya entertaiment – Dafnom biaya promosi– Dafnom biaya entertainment  [Nama File CSV]DN.pdf  tidak  Dokumen – dokuen Lampiran khusus BUT  Laporan keuangan konsolidasi pemberitahuan bentuk penanaman modal  [Nama File CVS]BUT.pdf tidak  Dokumen-dokumen lampiran khusus WP Migas  Lampiran WP K3S Laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan migas  [Nama File CSV]MGS.pdf tidak  Laporan perbandingan utang-modal dan Laporan utang swasta-Luar Negeri  –Laporan Debt to Equity Ratio -Laporan utang swasta luar negeri [Nama File CSV].pdf tidak  Dokumen lampiran lainya  Tanda terima CbCRIkhtisar Dok. Induk-Dok. Lokal Laporan SILPASSP dan lainya  [Nama File CSV]DL.pdf tidak  Daftar SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik  berikut ini daftar SPT yang dapat dilaporkan melalui PJAP PT Cipta Piranti Sejahtera, lengkap beserta tampilan form unggah file e-SPT serta buti penerimaan elektronik untuk SPT terkait : SPT Masa PPh Pasal 23/26 2009  SPT Masa PPh Pasal 21/26 2014  SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) 2009 SPT Masa PPh Pasal 22 2009  SPT Masa PPh Pasal 15 2009  SPT PPN dan PPnBM SPT PPN dan PPnBM 1111DM SPT PPN PUT 1107  SPT Tahunan PPh Badan Rupiah 2009  SPT Tahunan PPh Badan Dollar 2009  Wajib Pajak dapat melakukan download Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dalam format PDF. Dokumen BPE ini merupakan dokumen yang sah dapat digunakan sebagai bukti pelaporan pajak. Status SPT dan Lainnya  apabila file e-SPT berhasil diunggah, maka akan tampil pada daftar SPT, lengkap dengan statusnya. Berikut ini daftar status pelaporan SPT dan keteranganya.  Status Keterangan  Sedang Diproses WP berhasil mengunggah file SPT (.csv dan .pdf) ke PJAP Sedang Mengirim  File SPT sedang dilaporkan ke DJP Terkirim  FIle SPT berhasil dilaporkan ke DJPPJAP menunggu status pelaporan SPT terkait dari DJP  berhasil  SPT berhasil diproses oleh DJP WP dapat melihat dan mengunduh bukti pelaporan pajak terkait gagal SPT gagal dilaporkan ke DJP, hal ini dapat terjadi misalnya karena adanya kendala teknis pada service atau jaringan SPT gagal diproses oleh DJP, hal ini dapat terjadi apabila ada kesalahan pada file SPT atau kendala pada layanan DJP WP dapat melihat pesan error yang menyebabkan kegagalan terkait  WP dapat mengunduh ulang sertifikat elektronik melalui menu “Sertifikat elektronik”. Jiak dikemudian hari terdapat pergantian staff yang bertanggung jawab dalam melakukan pelaporan pajak, WP dapat melakukan update profile dengan cara masuk pada menu “Update Profil Akun Pajak”. WP dapat melakukan pelaporan pajak untuk NPWP lainya dengan klik menu “Ganti NPWP”. WP dapat melihat kembali dokumen-dokumen syarat dan ketentuan serta petunjuk pelaporan pajak elektronik dengan klik menu terkait.  Jika anda masih menemukan kesulitan mengenai Pelaporan Pajak bisa hubungi kami disini