Perlakuan Tarif PPN 12% di Accurate Online (Coretax)
Perubahan Tarif Terbaru PPN 12% di Accurate Online Berikut adalah beberapa langkah yang perlu diambil di database sehubungan adanya perubahan tarif PPN terbaru di Accurate Online yaitu dengan perubahan tarif PPN 12% : 1. Menyelesaikan penginputan transaksi penjualan/pembelian pada tahun 2024. Jika ada transaksi yang terselip dan sudah dilakukan perubahan tarif PPN seperti pada poin 2, tarif PPN bisa dipilih sesuai kebutuhan pada formulir transaksi penjualan/pembelian. Dengan mengubah tarif PPN sesuai kebutuhan Anda. 2. Mengisikan āRef Kode Pajakā pada Barang/Jasa yang dikenakan PPN pada transaksi Penjualan/Pembelian. Dengan cara ini Anda dapat melalui menu Persediaan | Barang/Jasa, kemudian pilih barang, klik tab Penjualan/Pembelian, isi ref kode pajak, contoh : 000000. 3. Mengubah tarif PPN menjadi 12% Dari menu Perusahaan | Pajak kemudian pilih Pajak Pertambahan Nilai. Dengan cara ini, maka transaksi Penjualan & Pembelian yang dikenakan PPN akan otomatis semua dikenakan tarif PPN 12%. 4. Menyesuaikan Satuan Barang Di Accurate Online dengan ketentuan Pajak Anda dapat lakukan dari menu Persediaan | Satuan Barang. Kemudian pada satuan barang yang digunakan, pilih satuan yang sesuai ketentuan Pajak. Contoh : Satuan PCS pada Accurate Online pada Pajak adalah Piece (UM.0021). 5. Mengubah DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kategori Barang/Jasa pada transaksi Pembelian/Penjualan. Misalnya pada Barang/Jasa Non-Mewah dikenakan DPP Nilai Lain 11/12, maka pada Formulir Transaksi Penjualan/Pembelian pilih DPP 11/12. Pilihan DPP saat ini terdiri dari 11/12, 10%, formulir Transaksi Penjualan/Pembelian. Pilihan DPP yang tersedia adalah 11/12, 100%, 10%, 20%, 30% dan 40%, dimana secara default pada transaksi akan terpilih DPP 100%. Berikut ilustrasi gambarnya : Hasilnya akan seperti ini : Catatan : Untuk menjadikan default DPP Nilai Lain 11/12 pada transaksi Penjualan/Pembelian, Anda dapat mencentang informasi āDefault DPP 11/12ā dari menu Pengaturan | Preferensi | Pajak pada tab Lainnya. 6. Pastikan Informasi Pajak pada Transaksi Penjualan/Pembelian sudah sesuai, yang utama Kode Pajak pada bagian Detail Transaksi. Jika selesai klik simpan pada transaksi penjualan/pembelian. Pada Info Pajak, Anda dapat isi Nomor Faktur Pajak atau dapat dikosongkan. Catatan : Pengaturan Tipe & Detail Transaksi Pajak untuk transaksi Penjualan, dapat melalui menu Penjualan | Pelanggan, lalu pilih nama pelanggan, klik tab Pajak, isikan pada Tipe Transaksi dan Detail Transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lengkapi juga NPWP, NITKU dan Kode Negara sesuai ketentuan. Dengan demikian saat membuat transaksi penjualan Tipe & Detail Transaksi akan mengikuti pengaturan di Detail Pelanggan tersebut. 7. Ekspor file xml atas transaksi Penjualan/Pembelian yang dikenakan PPN. Dari menu Daftar Laporan | SPT PPN/PPnBM, kemudian buat SPT PPN/PPnBM dari periode yang dibutuhkan dan ekspor transaksi. File yang ter-ekspor sudah otomatis dalam bentuk XML dan siap di-impor ke sistem coretax. Catatan : file xml tidak dapat melakukan perubahan secara manual, pastikan transaksi penjualan/pembelian yang dikenakan PPN sudah diisi dengan benar. Jika terjadi kesalahan, maka lakukan perubahan pada data transaksinya kemudian hapus SPT PPN/PPnBM yang berkendala dan lakukan pembuatan serta ekspor ulang. Catatan : Pastikan sudah memilih tarif PPN yang sesuai. Karena Accurate Online tidak dapat melakukan PENCEGAHAN pada transaksi Penjualan/Pembelian tahun 2025 yang memilih tarif PPN selain 12%. Accurate OnlineĀ memperlakukan perlakuan yang berbeda dengan perubahan tarif di tahun 2022. Berikut penjelasan detail tentang perubahan tarif PPN tahun 2022,Ā klik disini.Ā Demikian informasi mengenai perubahan tarif PPN terbaru di Accurate Online, untuk mencoba praktekan dahulu, dapat menggunakan database trial denganĀ login disini, semoga bermanfaat.